Hasil Patroli Mining, Polda Sultra Telah Tetapkan 30 Orang Jadi Tersangka
METROKENDARI.ID – Penegakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan di Bumi Anoa yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tak main-main.
Hal itu dibuktikan dari penetapan tersangka terhadap puluhan orang pelaku penambangan ilegal, penyitaan puluhan alat berat yang digunakan untuk menambang ilegal, hingga penyitaan tumpukan ore nikel hasil kejahatan lingkungan.
Wadirkrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto, mengungkapkan, perkara yang sedang ditangani itu adalah hasil dari patroli mining secara intensif yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter pada periode September – November 2022.
“Saat ini sudah 13 perkara ilegal mining yang kami tangani, 6 sudah dalam tahap penyidikan, 7 masih dalam proses lidik,” kata Didik, Senin (21/112022).
Tinggalkan Balasan