Berita Kendari Hari IniEkonomiMetro KendariNews

Pertamina Beri Sanksi Belasan SPBU ‘Nakal’ di Wilayah Sulsel dan Sultra

×

Pertamina Beri Sanksi Belasan SPBU ‘Nakal’ di Wilayah Sulsel dan Sultra

Sebarkan artikel ini
SPBU
SPBU dalam Pembinaan (Foto. Ilustrasi )

Kendari – Sebanyak 12 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tenggara (Sultra), diberi sanksi oleh Pertamina sepanjang tahun 2022.

Sanksi tersebut diberikan terhadap SPBU karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran terkait pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun tidak memenuhi syarat kelengkapan peralatan operasional.

Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan, pemberian sanksi tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina.

“Sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM. Dari 28 sanksi tersebut, 50% berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135,” ujar Taufiq dalam siaran persnya yang diterima metrokendari.com, Senin (29/8/2022).

Dia menyebut pihaknya masih memiliki keterbatasan dalam melakukan penindakan penyalahgunaan distribusi BBM. Sebab, regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU saja.

Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Perilaku menyimpang konsumen tersebut diantaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh Konsumen, sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi,” jelasnya.

Taufiq menambahkan, diperlukan peran aktif Pemda dan juga aparat Kepolisian karena dalam Perpres 191/2014 tentang Distribusi BBM sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM tersebut.

“Apalagi sekarang wacana BBM subsidi sedang digulirkan oleh Pemerintah melalui media nasional, harapannya momen-momen seperti ini kepolisian dan disperindag lebih ‘galak’ lagi dalam mengungkap praktek-praktek illegal tersebut. Karena kalau hanya Pertamina berikan sanksi kepada SPBU permasalahan ini tidak akan pernah selesai,” kata Taufiq.

error: Dilarang Keras Copy Paste!