4 Pelaku Penikaman di Tempat Karaoke Kendari Ditangkap Polisi
METROKENDARI.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan empat orang tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Funqy Karaoke, Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Hal tersebut disampaikan Wakapolresta Kendari, AKBP Yosa Hadi, yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (2/11/2026).
Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial DAW (34), B (37), S (48), dan MAA (30). Dari keempat tersangka, satu orang berperan sebagai pengunjung, dua orang sebagai tukang parkir, dan satu orang sebagai pengawas tempat hiburan tersebut.
Sementara korban dalam peristiwa ini adalah dua orang pria paruh baya berinisial ID (52) alias Ilham dan P (52).
AKBP Yosa menjelaskan, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Motif kejadian dipicu oleh emosi para pelaku akibat tindakan provokasi dan keributan dari pihak korban di dalam area karaoke.




Tinggalkan Balasan