4 Pelaku Penikaman di Tempat Karaoke Kendari Ditangkap Polisi
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 21 cm dan lebar 3 cm yang bergagang warna cokelat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (2) dan/atau Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup




Tinggalkan Balasan