metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Jumat, 6 November 2026
Hari Bhayangkara ke-80

4 Pelaku Penikaman di Tempat Karaoke Kendari Ditangkap Polisi

Konferensi Pers kasus Penikaman di Salah satu Tempat Karaoke Kendari

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 21 cm dan lebar 3 cm yang bergagang warna cokelat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (2) dan/atau Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Sridana Mart
error: Dilarang Keras Copy Paste!