Wali Kota Resmi Tiadakan Shalat Berjemaah Idul Adha di Kendari, Ini Alasannya
Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar rapat persiapan shalat Idul Adha 1442 H/ 2021 M di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari, pada Jumat (16/7/2021).
Rapat itu dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari dan Kemenag Kota.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan berdasarkan keputusan bersama, maka ia mengimbau kepada masyarakat Kota Kendari untuk melaksanakan shalat Idul Adha 1442 H/ 2021 M di rumah masing-masing.
Baca Juga : PPKM Mikro, Kemenag Sultra Putuskan Tiadakan Shalat Idul Adha di Zona Merah
Hal itu dilakukan karena tren positif Covid-19 di wilayah Kota Kendari terus naik dan setiap hari terus terjadi penambahan.
“Kami tidak mengizinkan untuk melaksanakan shalat Idul Adha baik di masjid maupun di lapangan karena itu pertimbangannya,” ujarnya.
Lanjutnya, ini juga dilakukan untuk melindungi masyarakat kota dari wabah Covid-19 yang masih melanda di wilayah Kota Kendari.
Selain itu, orang nomor satu di Kota Kendari itu tidak mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Adha, karena ia tidak menginginkan wilayah zona hijau dan kuning di Kota Kendari menjadi zona merah.
- Penerapan PPKM Mikro Pada Zona Kuning di Kota Kendari Tuai Sorotan
- Gubernur Sultra Larang Warga Adakan Takbir Keliling Saat Malam Lebaran 2021
“Jadi masyarakat harus bersabar menghadapi situasi ini dan bisa memahami keputusan yang telah diputuskan secara musyawarah,” ungkapnya.


Tinggalkan Balasan