Wagub Sultra: ASN Dilarang Keras Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas, Ini Sanksinya
METROKENDARI.ID – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) dilarang mudik menggunakan ke kendaraan dinas (randis).
Kata Lukman, jika kedapatan oknum ASN yang melanggar terancam mendapatkan sanksi.
“Dari kalangan birokrasi mudik tidak boleh menggunakan kendaraan dinas (randis),” ujar Lukman ditemui di sela-sela kegiatan pemberian santunan, Rabu (12/4/2023).
“Ini larangan baik dari pusat melalui kementerian dalam negeri maupun gubernur melalu surat edaran. Kepada para Kadis, Kepala Badan, Kepala Biro maupun kepala bidang dan bagian serta ASN lingkup pemerintah provinsi tidak boleh menggunakan randis,” tambahnya.
Lukman mengatakan pihaknya telah menetapkan sanksi kepada oknum ASN yang kedapatan mudik menggunakan randis.
Tinggalkan Balasan