Viral! Seorang Mahasiswa di Kediri Nekat Bunuh Janda Lalu Disemen dalam Tong
“Menyatakan terdakwa Ahmad Zainul Ibad bin Thoifur tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun” kata hakim ketua Ricky Fardinand saat membacakan amar putusannya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan