HeadlineMetro KendariNewsViral

Viral! Seorang Mahasiswa di Kediri Nekat Bunuh Janda Lalu Disemen dalam Tong

×

Viral! Seorang Mahasiswa di Kediri Nekat Bunuh Janda Lalu Disemen dalam Tong

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa di Kediri
Viral! Seorang Mahasiswa di Kediri Nekat Bunuh Janda Lalu Disemen dalam Tong

Vita sempat melawan yang kemudian didorong ke dalam kamar Ibad. Vita yang merasa terancam lalu berteriak yang kemudian dibungkam. Vita melawan lagi, kali ini dengan menggigit jari Ibad yang membekapnya.

Mendapati jarinya digigit, Ibad lalu membenturkan kepala Vita dan kemudian dicekik lagi. Vita yang lemas kemudian jatuh pingsan. Leher Vita lalu dijerat dengan sarung, kabel dan tali untuk memastikan tewas.

Khawatir belum tewas, Ibad lalu membuka jeratan di leher Vita. Kali ini Ibad menyeret ke belakang rumah. Di sana, ia lalu membawa tong dan memasukkan tubuh Vita ke dalamnya dengan posisi kepala di bawah.

Ibad yang masih kalap kemudian menimbun dengan pasir dan menyemen tong berisi tubuh Vita tersebut. Bahan material ini kebetulan ada di sekitar kandang halaman belakang rumahnya.

Usai membunuh, sejumlah barang-barang milik Vita seperti motor Honda Vario nopol AG 5419 FK, Blackberry, smartphone Advan, BPKB motor. Tak terkecuali dompet milik Vita yang saat itu berisi uang Rp 500 ribu. Selanjutnya Ibad keluar rumah dan langsung ditangkap saat pulang.

Minggu 16 Maret 2014, Ibad segera dihadirkan dalam jumpa pers yang dipimpin langsung Kapolres Kediri Kota saat itu AKBP Budhi Herdi. Atas perbuatannya, Ibad dijerat dengan Pasal 339 KUHP. Tampak Ibad sesekali menangis karena menyesali perbuatannya.

Selasa 23 September 2014, Ibad divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri dengan hukuman 15 tahun pidana penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Menyatakan terdakwa Ahmad Zainul Ibad bin Thoifur tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun” kata hakim ketua Ricky Fardinand saat membacakan amar putusannya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!