Viral! Inilah Penampakan Jenglot Seharga Rp 17 Juta yang Dijual Warga di Parangtritis
“Korban lalu mentransfer uang, karena termakan iming-iming kalau jenglot itu bisa digunakan untuk menarik uang gaib dan melancarkan rezeki,” ujarnya.
Korban yang merasa tak kunjung mendapatkan uang gaib yang dijanjikan, lalu melapor ke Polsek Kretek. Polisi pun akhirnya menyita barang bukti replika jenglot dan juga bukti transfer dari korban ke pelaku.
Dari pengakuan pelaku, replika jenglot itu disebut didapat dari pantai. HH pun mengaku ada korban lain selain SR.
“Dari pengakuan, pelaku menemukan (jenglot) di pasir. Saat ini polisi masih mencari korban-korban lainnya, karena dari pengakuan pelaku ada beberapa korban dengan modus yang sama,” katanya.
Atas perbuatannya, HH disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Untuk ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ujarnya.


2 Komentar