Politik

Viral! Bagi-Bagi Uang kepada Warga, Caleg PPP DPRD NTT Ditetapkan Sebagai Tersangka Politik Uang

×

Viral! Bagi-Bagi Uang kepada Warga, Caleg PPP DPRD NTT Ditetapkan Sebagai Tersangka Politik Uang

Sebarkan artikel ini
Politik Uang
Viral! Bagi-Bagi Uang kepada Warga, Caleg PPP DPRD NTT Ditetapkan Sebagai Tersangka Politik Uang

METROKENDARI.COM Calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang maju berebut kursi DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Nurkaltim La Ovo ditetapkan sebagai tersangka. Ia sebelumnya viral membagi-bagikan duit di Pelabuhan Alor Kecil, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor.

“Betul (sudah jadi tersangka) karena kasus politik uang,” ungkap Ketua Bawaslu Alor Orias Langmau.

Video Nurkaltim sebelumnya viral karena diduga membagi-bagikan uang kepada warga di Pelabuhan Kalabahi. Video dugaan pelanggaran politik uang itu kemudian ditelusuri Bawaslu Alor.

Dari video yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan topi, baju coklat, dan celana putih sedang membagikan uang pecahan Rp 50.000 kepada sejumlah penumpang kapal di sana. Pria itu juga berjalan menghampiri satu per satu warga di pelabuhan dan terus membagikan uang.

Orias menjelaskan berkas perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan Nurkaltim sudah dilimpahkan dari penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor pada Kamis, (25/1/2024). Namun Kejari Alor mengembalikan berkas itu untuk dilakukan perbaikan.

“Dari pemeriksaan berkas-berkasnya, Kejari Alor mengembalikan ke Gakkumdu dengan catatan untuk melengkapinya lagi,” jelas Orias.

Orias mengungkap caleg dari daerah pemilihan (Dapil) NTT 6 itu diduga melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Oleh karena itu, proses selanjutnya itu di Kejari Alor. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dilanjutkan ke ke Pengadilan Negeri Alor,” ungkap Orias.

Nurkaltim belum memberikan penjelasan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan bagi-bagi uang.

error: Dilarang Keras Copy Paste!