Usai Sekda Kendari Jadi Tersangka, Giliran Direktur PT Midi Utama Indonesia Diperiksa
METROKENDARI.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), memeriksa Direktur PT Midi Utama Indonesia dan Lazismu, Rabu (15/3/2023).
Pemriksaan terhadap keduanya dilakukan, masih berkaitan pasca penetapan dua orang tersangka dalam dugaan kasus suap perizinan Alfamidi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya masih berkaitan dengan kasus yang sama.
“Iya benar yang diperiksa Direktur PT Midi Utama Indonesia dan Lazismu hari ini,” ujar Dody saat dikonfirmasi metrokendari.com.
Dody menerangkan, keduanya masih akan dilakukan pemanggilan berikut dalam agenda yang sama terkait pemeriksaan saksi terkait dugaan kasus suap perizinan Alfamidi.
“Pemeriksaannya sesuai jadwal,” ucap Dody.
Baca Juga : Babak Baru Kasus Suap Izin Alfamidi, Kejati Sultra Akan Panggil Eks Wali Kota Kendari
Tinggalkan Balasan