metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Dua Pejabat Kementerian ESDM RI Ditahan di Rutan Kejagung

Salah satu pejabat ESDM yang jadi terrsangka ditahan di Kejagung RI, pada Senin (24/7/2023) Foto. Kejati Sultra

METROKENDARI.ID – Usai ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejsati Sultra), dua pejabat Kementerian ESDM RI berinisial SM dan EVT, langsung ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

SM merupakan Kepala Geologi Kementerian ESDM sedangkan EVT Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM RI.

“Tersangka ini dan beberapa tersangka lain yang lebih dulu ditahan dan dititip di tempat yang sama akan dipindahkan ke Rutan Kendari, Sultra, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan kepada media, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga : Babak Baru Kasus Pertambangan Blok Mandiodo, Dua Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka

Sebagai informasi, sebelumnya Kejati Sultra telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi pertambangan di wilayah IUP PT ANTAM Blok Mandiodo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!