Upaya DPMPTSP Sultra Dorong Pelaku Usaha Update Pelaporan Realisasi Investasi
METROKENDARI.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendorong pelaku usaha agar selalu update terkait pelaporan realisasi investasi di Sultra.
Perkembangan investasi sangat dipengaruhi strategi investasi tahunan pemerintah daerah, dengan pengawasan langsung di lapangan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra.
Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi DPMPTSP Sultra, Rasiun mengungkapkan bahwa kewajiban pelaporan realisasi investasi pelaku usaha harus dilakukan setiap tiga bulan.
Perusahaan besar dan berisiko tinggi melapor langsung ke server Deputi Pengendalian Penanaman Modal di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.
Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi DPMPTSP Sultra, Rasiun mengungkapkan bahwa kewajiban pelaporan realisasi investasi pelaku usaha harus dilakukan setiap tiga bulan.
Tinggalkan Balasan