metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Sesuai, Kuasa Hukum Ridwansyah Ajukan Pledoi

Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala, Andri Dermawan

METROKENDARI.COM – Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala, terdakwa kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra terhadap Ridwansyah Taridala.

Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala, Andri Dermawan mengatakan pihaknya baru saja mengikuti persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari dengan agenda pembacaan pembelaan, Rabu (11/10/2023).

Andri Dermawan mengatakan, sidang dua pekan lalu, JPU Kejati Sultra menuntut kliennya dihadapan Mejelis Hakim dengan 4 tahun 6 bulan penjara, karena diduga melanggara Pasal 56 KUHP sebagai orang yang membantu kejahatan dan Pasal 12 Huruf e Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pokok tuntutan JPU, dijelaskannya bahwa terdakwa Sekda Kota Kendari itu saat menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) program Kampung Warna-Warni di Kelurahan Peteoha dianggap sebagai sarana atau alat dalam memuluskan aksi pemerasan terdakwa Syarif Maulana terhadap PT Midi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!