Tragis! Sudah Kepergok Miras Dengan Wanita Lain, Suami Malah Aniaya Istrinya di Kendari
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan jadi tersangka. Dia dijerat pasal 44 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan