metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 25 April 2026

Tragis! Sudah Kepergok Miras Dengan Wanita Lain, Suami Malah Aniaya Istrinya di Kendari

RA diamankan di Polresta Kendari kasus aniaya istri, Jumat (6/3/2026) Foto.metrokendari.com

“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan jadi tersangka. Dia dijerat pasal 44 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!