metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Jumat, 5 Juni 2026

Tragis! Sudah Kepergok Miras Dengan Wanita Lain, Suami Malah Aniaya Istrinya di Kendari

RA diamankan di Polresta Kendari kasus aniaya istri, Jumat (6/3/2026) Foto.metrokendari.com

“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan jadi tersangka. Dia dijerat pasal 44 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!