Tragis! Mahasiswi Unsri Ini Ditemukan Tewas Usai Lakukan Aborsi, Pacar Jadi Tersangka
METROKENDARI.COM – Polisi menetapkan DPN (23), pacar dari RN (21), yang tewas usai aborsi di kamar kos sebagai tersangka. Mahasiswa Universitas Sriwijaya itu yang membeli obat aborsi untuk korban.
Korban RN ditemukan tewas di kamar kos sebelum dibawa ke rumah sakit. “Iya, pacar korban inisial DPN itu sudah kita tetapkan tersangka atas kasus tersebut,” kata Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman dikonfirmasi pada Sabtu (18/11/2023).
Ditetapkannya DPN sebagai tersangka, karena berdasarkan pengakuannya saat diinterogasi polisi. Tersangka ini mengakui jika korban hamil setelah melakukan hubungan terlarang dengannya.
Korban diketahui positif hamil pada awal November 2023 lalu. Herman menyebut DPN juga sudah mengakui kalau ia bersama korban sudah sepakat menggugurkan janin di dalam kandungan korban dengan cara yang salah.
Tinggalkan Balasan