Tokocrypto Jadi Anggota Bursa Kripto dan Kliring, Optimis Pertumbuhan Pengguna & Aktivitas Transaksi
Untuk memperoleh izin menjadi PFAK, perusahaan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) atau Non-CPFAK yang telah mendapat SPAB dan SPAK wajib menjalani Fit and Proper Test dari Bappebti. Persyaratan untuk memperoleh izin PFAK meliputi kemampuan memenuhi persyaratan dokumen administrasi dan teknis yang ditetapkan oleh Bappebti, di antaranya memiliki modal senilai Rp 100 miliar, sertifikasi ISO 27001, serta menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
Yudho optimistis bahwa keanggotaan ini akan mengerek pertumbuhan signifikan dalam jumlah pengguna dan aktivitas transaksi di Tokocrypto. “Kami yakin pengguna akan semakin percaya untuk bertransaksi di platform kami karena dijamin oleh regulasi dan pengawasan yang ketat dari Bursa Kripto CFX serta lembaga Kliring,” tambahnya.
Dampak Positif Pertumbuhan





Tinggalkan Balasan