Tim Terpadu Sultra Tinjau Perpanjangan Dispensasi Jalan PT MCM di Konawe
Dalam forum tersebut, berbagai masukan dan rekomendasi strategis disampaikan demi menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas serta meminimalisir dampak operasional kendaraan tambang terhadap infrastruktur jalan dan masyarakat.
Dari sisi kepolisian, Ditlantas Polda Sultra menekankan pentingnya pemasangan papan imbauan minimal 100 meter sebelum lokasi kegiatan pertambangan, pengawasan ketat terhadap pengemudi angkutan operasional—terutama untuk mencegah keterlibatan pengemudi di bawah umur—serta memastikan jalur lintasan tetap aman bagi pengguna jalan lainnya.
BPJN Wilayah Sultra menyoroti perlunya pembatasan jumlah kendaraan operasional sesuai kajian teknis, yakni maksimal 50 unit dump truck, dengan jam operasional yang direkomendasikan mulai pukul 09.00 hingga 05.00 Wita.
Selain itu, standar muatan maksimal harus dipatuhi guna mencegah kerusakan struktur jalan yang saat ini di beberapa titik masih ditemukan retak dan rusak.
Sementara itu, BPTD Kelas II Sultra dan Dinas Perhubungan menekankan kepatuhan terhadap kelengkapan perizinan, kelayakan kendaraan, pengawasan konvoi kendaraan operasional, serta pentingnya pengadaan kendaraan maintenance mobile untuk penanganan gangguan teknis di lapangan.


Tinggalkan Balasan