Tidak Tebang Pilih, Polresta Kendari Pastikan Penanganan Kasus Travel Umrah TRG Transparan
Penyidik juga memeriksa legalitas penyelenggara sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
“Selain itu, aliran serta pertanggungjawaban dana turut didalami. Pendalaman dilakukan agar penetapan tanggung jawab hukum tepat sasaran,” tuturnya.
Baca Juga : Bos Travel Umrah TRG Kendari Resmi Dilapor ke Polda Sultra
Kemudian, Sesuai Pasal 102 KUHAP, penyidik berwenang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana. Jika unsur pidana terpenuhi, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Polresta memastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Terkait tuntutan pengembalian dana, hal tersebut ranah keperdataan,” bebernya
Meski begitu, proses pidana tidak menghilangkan hak jemaah menuntut ganti rugi.
“Upaya pidana dan perdata dapat berjalan paralel sesuai mekanisme hukum. Polresta mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi,” bebernya.
Ia juga meminta agar penyidik diminta diberi ruang bekerja profesional dan objektif.
“Polresta berkomitmen melindungi masyarakat, menegakkan hukum, dan menjaga ketertiban. Perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka sesuai kewenangan hukum,” pungkasnya.*


Tinggalkan Balasan