Terlibat Narkoba, Wanita 3 Kali Menjanda Asal Kendari Ini Ditangkap Polisi
Hamka menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, mengaku hanya berstatus teman.
“Pria ini datang di rumah pelaku hanya bermaksud mau kembalikan motor milik pelaku. Sedangkan wanita yang ada di rumah pelaku mengaku hanya datang jalan-jalan,” ucapnya.
Sementara itu, ML mengaku sabu tersebut hanya akan dipakai untuk pribadi dan tidak dijual. Sabu tersebut dia beli dari seorang pria yang berinisial HR.
“Saya hanya pake sendiri pak, tidak untuk dijual. Alasan saya memakai, untuk menunjang pekerjaan saya agar lebih bersemangat,” ucap ML.
Kini ML telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang narkotika, ancaman pidana 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta


2 Komentar