Terkait Kasus Transaksi Ganja Via Instagram, Polisi Telah Menangkap 4 Orang
METROKENDARI.ID – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat orang terkait peredaran ganja melalui Instagram. Dari keempat tersangka ini disita 2,7 kilogram ganja.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut awalnya terungkap dari adanya informasi transaksi ganja melalui Instagram dikirim ke Ciledug Indah, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Paket tersebut dikirimkan pada Senin 8 Mei lalu. Saat itu pihak kepolisian berhasil menangkap ER (17) yang kedapatan menerima paket berisikan ganja seberat Rp 2,7 kilogram.
“Sesaat setelah menerima paket yang berisi 3 bungkus plastik hitam lakban cokelat yang berisi 2.725 gram (2,7 kg) diduga narkoba jenis ganja,” ujarnya.
Kepada penyidik, ER mengaku mendapatkan barang tersebut dari pamannya berinisial HMD (24). ER berdalih paket tersebut berisi spare part motor.
Tinggalkan Balasan