“Pelaku menyebut diberi upah oleh pengedar sebesar Rp 800 ribu per paketnya,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 114 dan 113 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman minjmal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta