Terbongkar! Masjid Al Alam Kendari Jadi Tempat Transaksi Suap Izin Alfamidi
METROKENDARI.ID – Penetapan tersangka terhadap eks Wali Kota Kendari, berinisial SK oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), baru-baru ini mengejutkan publik.
Dalam kasus ini, SK ditetapkan jadi tersangka karena diduga kuat ikut menerima suap atau gratifikasi dalam penerbitan izin gerai Alfamidi milik PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Belakangan, kasus tersebut mulai terkuak dalam fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Baruga, Kota Kendari, pada 16 Agustus 2023.
Fakta baru dalam persidangan tersebut, dibongkarnya soal transaksi uang senilai Rp 500 juta yang berlangsung di Masjid Al Alam, untuk lobi-lobi suap atau gratifikasi izin Alfamidi.
Transaksi itu diungkap oleh Fandi Setiawan yang sebelumnya memiliki jabatan berkaitan pengurusan perizinan PT Midi.
Dihadapan majelis Hakim, Fandi Setiawan mulai membeberkan awal mula masalah yang timbul soal perizinan gerai Alfamidi.
Tinggalkan Balasan