Tegas! Pertamina Sanksi Satu SPBU Nakal di Kolaka
Faruq juga menambahkan tak hanya oknum SPBU yang diberikan sanksi, “SPBU tersebut juga kita kenakan sanksi tegas yaitu berupa pembinaan dengan penghentian pasokan Solar JBT terhitung mulai tanggal 1 Oktober s.d 30 Oktober 2024. Selain itu, kita minta juga untuk melakukan perbaikan seperti tidak melayani pembelian berulang, memastikan data QR Code dengan kendaraan yang mengisi, tidak melayani pembelian jerrycan tanpa surat rekomendasi yang valid, serta mewajibkan cctv di area SPBU berfungsi dengan baik,” terangnya.
Baca Juga : Mulai 1 Oktober 2024, Harga BBM Non Subsidi di Sultra Resmi Turun, Ini Daftarnya
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan bahwa ini merupakan bukti keseriusan Pertamina.
“Kami berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen terkait penjualan BBM jenis Solar yang merupakan BBM subsidi, baik itu dengan menindak lanjuti kejadian yang beredar di masyarakat ataupun dalam kegiatan monitoring berkala tim Pertamina,” tegasnya.
2 Komentar