Tambang Pasir Ilegal PT NET di Kecamatan Nambo Akhirnya Disegel
Kendari – Sebuah perusahaan tambang galian C jenis pasir milik PT NET yang berlokasi di Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel.
Perusahaan itu disegel karena karena tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah dan melanggar aturan tata ruang Kota.
“Atas arahan Korsupgah KPK maka pagi ini kami Pemkot Kendari bersama Polres Kendari langsung turun ke lapangan melihat bahwa pengolahan MBLB di sana masih berjalan terus. Sehingga kami harus menutup pengolahan tersebut dan memasang garis polisi,” ujar Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, pada Selasa (13/7/2021).
Nahwa Umar menerangkan, sebelumnya Pemkot Kendari pernah memberikan peringatan dan teguran terhadap PT NET untuk menghentikan aktivitasnya.
Baca Juga : PB HMI Dorong Pembentukan Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal
“Namun karena surat teguran itu tidak dilaksanakan, sehingga kami langsung bertindak untuk langsung melakukan penindakan berupa penyegelan,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan