metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 24 Februari 2025

Tak Terima Dilarang Miras, Anak Tega Hajar Ayahnya Pakai Botol di Butur

Pelaku (lingkar merah) saat ditangkap oleh tim Walet Polres Butur, pada Senin (31/5/2021) Foto. Ist

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman  dua tahun delapan bulan penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!