Buton Utara – Seorang remaja berinisial HA (20) tahun nekat menganiaya ayahnya tirinya Muslihun (34) di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara.
Pemicunya sepele, hanya karena gara-gara dilarang menggelar pesta minuman keras (Miras) di rumahnya, pada Senin (31/5/2021), sekitar pukul 18.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban sedang menonton telveisi di rumahnya, lalu datang anaknya (Pelaku) bersama seorang rekannya membawa Miras tradisional jenis Kameko.
“Mereka langsung ke ruang dapur untuk miras, kemudian korban memberi tau istrinya menyampaikan kepada pelaku untuk tidak minum dalam tapi minum diluar rumah saja. Tidak terima ditegur, pelaku kemudian menghantam kepala korban dengan botol,” ujar Sunarton, Selasa (1/6/2021).
Baca Juga
Tidak hanya itu saja, bahkan pelaku sempat mengejar korban dari dalam rumah hingga keluar lalu dianiaya tanpa ampun dalam kondisi mabuk.
“Anaknya (pelaku) menendang mesin cuci, pintu dan jendela hingga pecah. Pelaku lalu mengamuk dan mengambil botol minuman kosong yang ada diteras rumah korban kemudian mengejar korban sampai dihalaman rumah korban sambil mengayunkan botol yang mengenai kepala dan muka korban,” tutur Sunarton.
AKibat dari kejadian itu, korban mengalami luka cukup serius akibat dihantam botol oleh anaknya (pelaku).
"Akibat kejadian tersebut mengalami luka pada kepala, bibir...