Tak Penuhi Panggilan RDP Soal Ilegal Mining, DPRD Sultra Kecam CV. Tanggobu Jaya
Kendari – CV. Tanggobu Jaya memilih absen dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara Melalui Komisi III menyoal dugaan Aktivitas Ilegal Pengerukan Tanah Timbunan didalam Kawasan Hutan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, Didesa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Selasa (27/7/2021).
Tidak hadirnya perusahaan tersebut sontak menuai sorotan semua peserta rapat tanpa terkecuali lembaga legislatif Sulawesi Tenggara itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III, Aksan Jaya Putra, B.Bus.
Pihaknya mempertanyakan etikat pihak perusahaan yang memilih mangkir dari upaya komprontir DPRD, Aspirator dan Instansi terkait Aktivitas mereka selama ini didalam areal kawasan Hutan.
“Ini sama saja melecehkan lembaga legislatif, selama ini perusahaan tersebut selalu menghindari RDP, sementara kegiatan mereka hampir setiap saat disoroti semua pihak. Lihat saja, minggu depan kami akan gelar rapat kerja, kami undang instansi berwenang, termasuk polda sultra dan Gakum LHK terkait penindakan aktivitas CV. Tanggobu Jaya untuk segera di hentikan, Tidak hanya itu Unsur Pidana dan Kerugian Negara selama ini harus dipertanggung jawabkan,” ujarnya.
Baca Juga
Ditempat yang sama Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara membenarkan bahwa aktivitas CV. Tanggobu Jaya berada dalam kawasan Hutan Produksi dan belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
“Iya benar didalam areal kawasan Hutan, CV. Tanggobu Jaya juga belum punya IPPKH,” terangnya.
Sementara itu, Presidium Gerakan Sultra Merdeka (GSM) Oscar Sumardin dalam Rapat Dengar Pendapat Mendesak DPRD Sultra bersama Instansi Terkait untuk Mengulas legalitas CV. Tanggobu Jaya pada aktivitas beberapa tahun sebelum IUP Produksi perusahaan tersebut terbit.
Tinggalkan Balasan