Tak Cukup Bukti, Tidpiter Polda Sultra Hentikan Kasus PT Panca Logam Makmur
METROKENDARI.ID – Penyidik Tidpiter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menghentikan penyelidikan kasus pertambangan emas PT Panca Logam Makmur (PLM).
Perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Bombana itu, sebelumnya dilapor atas dugaan pelanggaran penambangan dalam kawasan hutan.
Kasubdit IV Tidpiter Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utama, mengatakan kasus tersebut dihentikan oleh penyidik, karena tidak ditemukan adanya bukti yang kuat memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran.
“Berdasarkan hasil ploating ahli kehutanan terhadap titik koordinat lokasi, kegiatan penambangan PT PLM berada pada Area Penggunaan Lain (APL) atau bukan kawasan hutan,” ujar Priyo saat dikonfirmasi metrokendari.com pada Senin (24/10/2022).
RKAB PT PLM
Priyo menjelaskan PT PLM juga dilapor terkait melakukan penambangan tanpa memiliki dokumen Rancangan Kegiatan Anggaran Belanja (RKAB).
4 Komentar