Tak Cukup Bukti, Tidpiter Polda Sultra Hentikan Kasus PT Panca Logam Makmur
“Dalam penyelidikan kasus ini juga tidak ditemukan adanya bukti melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana terkait kegiatan pertambangan terhadap PT AABI,” kata Priyo yang juga merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Jawa Tengah.
Penyidik Akan Hentikan Penyelidikan
Setelah melalui rangkaian proses panjang, terhadap tiga perusahaan yang dilaporkan terkait masalah dugaan pelanggaran pertambangan, penyidik menarik kesimpulan.
Baca Juga : Tim Tidpiter Polda Sultra Temukan Aktivitas Diduga Ilegal Mining di Konawe Utara
Dalam waktu dekat, peyidik akan melakukan gelar perkara terkait status penghentian proses penyelidikan terhadap tiga perusahaan yakni PT PLM, PT PLN dan PT AABI.
“Karena tidak ditemukan adanya bukti yang kuat melanggar pidana, sehingga penyidik akan lakukan gelar untuk menghentikan penyelidikan kasus ketiga perusahaan tersebut,” tegas Priyo.
4 Komentar