metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Tak Cukup Bukti, Tidpiter Polda Sultra Hentikan Kasus PT Panca Logam Makmur

Kasubdit IV Tidpiter Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utama (Dok.metrokendari.id)

“Dalam penyelidikan kasus ini juga tidak ditemukan adanya bukti melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana terkait kegiatan pertambangan terhadap PT AABI,” kata Priyo yang juga merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Jawa Tengah.

Penyidik Akan Hentikan Penyelidikan

Setelah melalui rangkaian proses panjang, terhadap tiga perusahaan yang dilaporkan terkait masalah dugaan pelanggaran pertambangan, penyidik menarik kesimpulan.

Baca Juga : Tim Tidpiter Polda Sultra Temukan Aktivitas Diduga Ilegal Mining di Konawe Utara

Dalam waktu dekat, peyidik akan melakukan gelar perkara terkait status penghentian proses penyelidikan terhadap tiga perusahaan yakni PT PLM, PT PLN dan PT AABI.

“Karena tidak ditemukan adanya bukti yang kuat melanggar pidana, sehingga penyidik akan lakukan gelar untuk menghentikan penyelidikan kasus ketiga perusahaan tersebut,” tegas Priyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!