Tak Cukup Bukti, Tidpiter Polda Sultra Hentikan Kasus PT Panca Logam Makmur
“PT PLN diketahui IUPnya berakhir pada 25 Januari 2020. Berdasarkan data yang kami dapatkan di lapangan, PT PLN telah melakukan reklamasi pasca tambang seluas 9 Ha pada 2015 silam,” jelas Priyo.
PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI)
PT Anugrah Alam Buana Indonesia merupakan salah satu grup perusahaan yang masuk di dalam PT PLM. Perusahaan ini juga dilaporkan sebelumnya terkait masalah jaminan reklamasi pasca tambang pasca tidak lagi beroperasi.
Dari hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim Tidpiter Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Sultra, diketahui PT AABI ternyata telah melakukan pembayaran dana Jamrek ke Direktur Jenderal Mineral dan
Batubara Kementerian ESDM RI sebesar Rp. 1.001.179.731 (Satu Milyar Satu Juta Seratur Tujuh Puluh Sembilan Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah).
“Dalam penyelidikan kasus ini juga tidak ditemukan adanya bukti melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana terkait kegiatan pertambangan terhadap PT AABI,” kata Priyo yang juga merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Jawa Tengah.
Penyidik Akan Hentikan Penyelidikan
Setelah melalui rangkaian proses panjang, terhadap tiga perusahaan yang dilaporkan terkait masalah dugaan pelanggaran pertambangan, penyidik menarik kesimpulan.


4 Komentar