Tak Cukup Bukti, Tidpiter Polda Sultra Hentikan Kasus PT Panca Logam Makmur
Saat dilakukan penelusuran, tim Tidpiter Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Sultra menemukan, bahwa PT PLM diketahui benar belum memiliki pengesahan RKAB.
Namun, saat dilakukan pengecekan ternyata PT PLM telah melakukan pengajuan persetujuan RKAB tahun 2022 kepada Ditjen Minerba ESDM RI pada Oktober 2021.
Selain itu, PT PLM juga telah mengirim kembali perbaikan penyampaian RKAB 2022, pada 14 Mei 2022.
“Jadi ada kebijakan yang tertuang bahwa jika pemegang IUP dapat melakukan aktivitasnya pertambangan sesuai dengan RKAB tahunan yang disampaikan, sampai dengan Menteri memberikan persetujuan,” jelasnya.
“Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (5), Peraturan ESDM RI nomor 7 tahun 2020. Jika Dirjen atas nama Menteri tidak memberikan persetujuan RKAB tahunan dalam jangka waktu 14 hari, maka pemilik IUP tetap dapat melakukan aktivitas pertambangannya,” tambah Priyo.
4 Komentar