metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Tak Cukup Bukti, Tidpiter Polda Sultra Hentikan Kasus PT Panca Logam Makmur

Kasubdit IV Tidpiter Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utama (Dok.metrokendari.id)

Namun, saat dilakukan pengecekan ternyata PT PLM telah melakukan pengajuan persetujuan RKAB tahun 2022 kepada Ditjen Minerba ESDM RI pada Oktober 2021.

Selain itu, PT PLM juga telah mengirim kembali perbaikan penyampaian RKAB 2022, pada 14 Mei 2022.

“Jadi ada kebijakan yang tertuang bahwa jika pemegang IUP dapat melakukan aktivitasnya pertambangan sesuai dengan RKAB tahunan yang disampaikan, sampai dengan Menteri memberikan persetujuan,” jelasnya.

“Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (5), Peraturan ESDM RI nomor 7 tahun 2020. Jika Dirjen atas nama Menteri tidak memberikan persetujuan RKAB tahunan dalam jangka waktu 14 hari, maka pemilik IUP tetap dapat melakukan aktivitas pertambangannya,” tambah Priyo.

Reklamasi PT Panca Logam Nusantara

PT Panca Logam Nusantara (PT PLN) yang merupakan sebuah perusahaan dalam grup PT PLM di Kabupaten Bombana, juga dilapor terkait dugaan kasus reklamasi pasca tambang.

Baca Juga : Laut Tercemar Diduga Akibat Tambang PT BSJ, Nelayan di Konut Terancam

Dalam laporan tersebut, PT PLN diduga tidak melakukan reklamasi pasca tambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!