“PT PLN diketahui IUPnya berakhir pada 25 Januari 2020. Berdasarkan data yang kami dapatkan di lapangan, PT PLN telah melakukan reklamasi pasca tambang seluas 9 Ha pada 2015 silam,” jelas Priyo.
PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI)
PT Anugrah Alam Buana Indonesia merupakan salah satu grup perusahaan yang masuk di dalam PT PLM. Perusahaan ini juga dilaporkan sebelumnya terkait masalah jaminan reklamasi pasca tambang pasca tidak lagi beroperasi.
Dari hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim Tidpiter Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Sultra, diketahui PT AABI ternyata telah melakukan pembayaran dana Jamrek ke Direktur Jenderal Mineral dan
Batubara Kementerian ESDM RI sebesar Rp. 1.001.179.731 (Satu Milyar Satu Juta Seratur Tujuh Puluh Sembilan Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah).
“Dalam penyelidikan kasus ini juga tidak ditemukan adanya bukti melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana terkait kegiatan pertambangan terhadap PT AABI,” kata Priyo yang juga merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Jawa Tengah.
Penyidik Akan Hentikan Penyelidikan
Baca Juga
Setelah melalui rangkaian proses panjang, terhadap tiga perusahaan yang dilaporkan terkait masalah dugaan pelanggaran pertambangan, penyidik menarik kesimpulan.
Baca Juga : Tim Tidpiter Polda Sultra Temukan Aktivitas Diduga Ilegal Mining di Konawe Utara
Dalam waktu dekat, peyidik akan melakukan gelar perkara terkait status penghentian proses penyelidikan terhadap tiga perusahaan yakni PT PLM, PT PLN dan PT AABI.
“Karena tidak ditemukan adanya bukti yang kuat melanggar pidana, sehingga penyidik akan lakukan gelar untuk menghentikan penyelidikan kasus ketiga perusahaan tersebut,” tegas Priyo.
Reporter. Wayan Sukanta