Soal Gugatan di PTUN Kendari: Izin PT GKP Resmi Berlandaskan Hukum
KENDARI – Kuasa Hukum PT. Gema Kreasi Perdana (PT. GKP) Brigjen Polisi (Pur) Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH. Advokat dan juga Ketua Umum DPN Gepenta, bersama tim H. Supono, SH, MH., H. Abdul Razak Naba, SH, MH., dan Muamar Lasipa, SH, MH. turut mengikuti Sidang Gugatan 30 orang Masyarakat Wawonii yang menunjuk Kuasa Hukumnya Prof Denny Indrayana SH. LLM. P.Hd, Cs. Bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Dalam gugatan Masyarakat Wawonii yang kuasa hukumnya Prof Denny Indrayana, menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai Tergugat.
Memohon kepada PTUN Kendari agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GKP dicabut, yang telah mendapat izin Kuasa Pertambangan bulan Januari tahun 2007 dari Bupati Konawe pada waktu itu sebelum ada pemekaran terbentuknya Kabupaten Wawonii Kepulauan.
Tinggalkan Balasan