Skandal Korupsi Dana JKN, Eks Kadinkes Muna Dan Kasubagnya Jadi Tersangka
METROKENDARI.COM – Satu persatu pejabat di Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kali ini, penetapan tersangka kasus korupsi terjadi di Kabupaten Muna. Ada dua orang yang terbaru menjadi tersangka.
Keduanya diketahui mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muna berinisial TD dan AZ , Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinkes Muna.
Baca Juga :Â Waduh! Kabid Kesbangpol Buteng Ditangkap Gegara Korupsi Anggaran Paskibraka Ratusan Juta
TD dan AZ ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Muna setelah adanya fakta baru terungkap.
Ini terungkap setelah Kepala Puskesmas Lohia inisial WM dan Bendaharanya inisial U yang sebelumnya lebih dulu jadi tersangka, bernyanyi pada saat persidangan di Pengadilan.
Dalam persidangan itu, TD dan AZ disebut-sebut ikut menikmati hasil korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi dan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) Puskesmas Lohia tahun 2023-2024 di Dinkes Kabupaten Muna.
Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren melalui Kasi Intelijen, Hamrulah mengatakan Berdasarkan alat bukti yang kuat, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna langsung menetapkan TD dan AZ sebagai tersangka, Senin (8/9/2025).


1 Komentar