Sertifikat Tanah P2ID Akhirnya Kembali Dikuasai Pemprov Sultra
Kendari – Sertifikat tanah untuk lahan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) yang terletak di Kota Kendari, kembali dikuasai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah selama bertahun-tahun sertifikat tanah tersebut dinyatakan hilang.
Hilangnya sertifikat tanah beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang telah diganti rugi pemprov itu terjadi ketika dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan pada kurun waktu tahun 1995-1996.
Akibat hilangnya sertifikat tanah tersebut, Pemprov Sultra kesulitan untuk melakukan balik nama atas lahan P2ID. Dengan demikian, pemprov juga tidak mampu menguasai sepenuhnya aset pemerintah daerah itu.
Berulangkali sekelompok masyarakat melakukan gugatan terhadap pemprov atas kepemilikan lahan P2ID. Namun, gugatan kelompok masyarakat tersebut tidak pernah diterima oleh putusan pengadilan.
Tinggalkan Balasan