Seorang Remaja di Kendari Ditangkap Polisi Gara-gara Buat Konten Pornografi di Facebook
METROKENDARI.COM – Seorang remaja berinisial R (17) tahun di Kota Kendari, ditangkap tim Siber Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), karena kasus konten pornografi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, R diketahui membuat konten pornografi llalu disebar luaskan melalui akun facebok dan WhatsApp yang dibuatnya.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari hasil temuan Patroli Siber terkait konten yang disebarluaskan oleh R.
“Anak tersebut diduga memproduksi dan/atau menyebarluaskan konten bermuatan pornografi melalui platform Facebook dan WhatsApp pada Desember 2025 di wilayah Kendari,” ujarnya, Sabtu (3/1/2026).
Baca Juga :Â Viral di Kendari, Wanita Muda Diduga Pelakor Dilabrak Istri Sah di Mie Gacoan
Decky menambahkan, setelah memenuji unsur pidana, R ditetapkan jadi tersangka kemudian dilakukan penahanan.
R dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi berbasis elektronik.


Tinggalkan Balasan