metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Sensitif dan Macilakanya RUU Kesehatan Omnibus Law

Ketua DPW PPNI Sultra,Heriyanto AMK,SKM

OPINI – Saat ini tenaga kesehatan khususnya profesi perawat sedang diresahkan oleh wacana Rencana Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2023.

Dalam Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) akan mencabut semua Undang-Undang terkait kesehatan, antara lain UU Praktik Kedokteran, UU Kebidanan dan UU Keperawatan adalah sesat pikir.

Jangan anggap RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) ini seakan ada masalah berat yang mirip dengan permasalahan Undang-undang Cipta Kerja lalu seenak hati main revisi tanpa kemudian meminta pendapat kami selaku yang merasakan manfaat lahirnya Undang-Undang Keperawatan yang selama ini melindungi kami dalam bekerja. Jangan main sapu rata sebab sampai titik ini Undang-Undang Keperawatan dalam pelaksanaannya baik-baik saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!