Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Pria di Kendari ini Ditangkap Polisi
Kendari -Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti (BB) 72,53 gram.
Pelaku bernama Ilham Lahensa (25) tahun, ditangkap di rumahnya di Lorong Ilmiah, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan mencari barang bukti. Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyembunyikan paket sabu itu di dalam celana dalamnya. Disitu ada 8 paket sabu yang kita temukan dan sudah kita amankan,” ujar Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto dalam rilisnya kepada awak media, Sabtu (27/3/2021).
Didik menerangkan, dari hasil interogasi Polisi bahwa pelaku berperan sebagai pengedar. Sabu itu diperoleh dari seorang pengedar lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran Polres Kendari.
Baca Juga
“Pelaku mengedarkan sabu itu dengan cara sistem tempel di suatu tempat yang sudah ditentukan dan berkomunikasi lewat telepon selular. Pelaku ini juga mendapat upah dari seorang bandar jika berhasil menjualnya hingga habis,” tuturnya.
Usai menangkap pelaku, selanjutnya dibawa ke Mapolres Kendari untuk diamankan dan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku berperan sebagai pengedar sabu yang kerap bertransaksi di dalam wilayah Kota Kendari,” kata Didik.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam...
Tinggalkan Balasan