Satresnarkoba Polres Konawe Selatan Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Terduga Pengedar Diamankan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Laeya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Konawe Selatan melalui serangkaian penyelidikan.
Setelah berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku, petugas melakukan penindakan di kediamannya. Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan Iptu Herman Eka Purnama.
A.S. beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan di Markas Polres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A.S. diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Atas perkara tersebut, A.S. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




Tinggalkan Balasan