metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Satgas SIRI Berhasil Amankan DPO Pembalakan Liar Terdakwa Andi Uci

Tim Satgas SIRI amankan Andi Uci, Terdakwa DPO pembalakan liar

METROKENDARI.COM – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Kapuspenkum Dr Harli Siregar, S.H.,M.hum mengungkapkan bahwa DPO yang diamankan adalah Andi Uci Abdul Hakim asal kelahiran Sinjai atau usia 54 tahun.

Menurutnya, Andi Uci diamankan oleh tim satgas SIRI bertempat di Apartemen Sahid Sudirman Residance, Karet, Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pada hari Jumat 5 Juli 2024, sekitar pukul 12.40 WIB.

Andi Uci bertempat tinggal di BTN Kalamang Permai Blok 1 No.1 RT 004/RW 002 Kelurahan PAI Kecamatan Biring Kanaya Kota Makassar. Ia juga merupakan Direktur Utama PT BOSOSI PRATAMA.

Kendati demikian, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 25 /Pid.B/LH/2021/ PN.Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan Andi Uci Abdul Hakim tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!