metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 3 Agustus 2026
Hari Bhayangkara ke-80

Sampoerna Kembali Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT)

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI Iyan Rubiyanto meresmikan fasilitas produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) Mitra Produksi Sigaret (MPS) Jaten di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (27/3/2024). PT HM Sampoerna Tbk. kembali menambah kemitraan dengan pengusaha daerah melalui MPS Jaten yang dimiliki oleh PT Attin Sigaret Indonesia. Dengan demikian, jumlah mitra SKT Sampoerna kini menjadi 43 MPS yang keseluruhannya dimiliki dan dioperasikan oleh pengusaha daerah dan/atau koperasi setempat.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI Iyan Rubiyanto meresmikan fasilitas produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) Mitra Produksi Sigaret (MPS) Jaten di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (27/3/2024). PT HM Sampoerna Tbk. kembali menambah kemitraan dengan pengusaha daerah melalui MPS Jaten yang dimiliki oleh PT Attin Sigaret Indonesia. Dengan demikian, jumlah mitra SKT Sampoerna kini menjadi 43 MPS yang keseluruhannya dimiliki dan dioperasikan oleh pengusaha daerah dan/atau koperasi setempat.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI Iyan Rubiyanto meresmikan fasilitas produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) Mitra Produksi Sigaret (MPS) Jaten di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (27/3/2024). PT HM Sampoerna Tbk. kembali menambah kemitraan dengan pengusaha daerah melalui MPS Jaten yang dimiliki oleh PT Attin Sigaret Indonesia. Dengan demikian, jumlah mitra SKT Sampoerna kini menjadi 43 MPS yang keseluruhannya dimiliki dan dioperasikan oleh pengusaha daerah dan/atau koperasi setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Sridana Mart
error: Dilarang Keras Copy Paste!