Kendari – Sedikitnya 9 unit mobil yang menggunakan knalpot racing (bogar) ditilang Polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Lantas Poles Kendari, Iptu Reza Amiruddin mengatakan, sembilan mobil itu ditilang saat pihaknya melakukan patroli rutin.
“Kita terima aduan masyarakat bahwa terdapat mobil berkenalpot bogar yang meresahkan. Kemudian tadi pagi kita lakukan patroli dan merazia mobil tersebut langsung kita hentikan dan diberi sanksi tilang,” ujar Reza kepada metrokendari.com, Selasa (27/7/2021).
Tidak hanya ditilang, 9 mobil itu juga diminta untuk mengganti knalpot bogarnya dengan menggunakan knalpot standar.
“Jadi pas kita tahan mobil tu, langsung kita minta untuk diganti knalpotnya di tempat setelah kita tilang,” kata Reza.
Baca Juga
Baca Juga :Resahkan Warga, Puluhan Knalpot Bogar Terjaring Razia Polisi di Kendari
Mantan Kapolsek Wiwirano itu mengimbau kepada para pengguna kendaraan mobil maupun roda dua untuk tidak menggunakan knalpo bogar. Sebab dapat mengganggu dan meresahkan warga, selain itu juga melanggar atura lalu lintas.
“Para pemoilik mobil itu juga sudah kita ingatkan agar tidak lagi memakai kenalpot bogar. Operasi melalui patroli rutin ini akan terus kita gelar untuk menertibkan para pengguna knalpot bogar baik mobil maupun motor,” jelasnya.
Baca Juga :Balap Liar di Jembatan Teluk Kendari, 38 Motor Kembali Diamankan Polisi