PT Panca Logam Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Gunakan Merkuri Menambang Emas
METROKENDARI.ID – PT Panca Logam Makmur (PLM), sebuah Perusahaan pertambangan emas yang beroperasi di Desa Wumbubangga, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, diadukan oleh warga ke Polda Sulawesi Tenggara Sultra (Sultra), pada Senin 16 Mei 2023.
Perusahaan tersebut diadukan ke Polda Sultra terkait dugaan kasus pencemaran lingkungan yang melakukan penambangan emas menggunakan zat berbahaya.
Sudirman, yang mengadukan kasus tersebut mengatakan, dugaan pencemaran lingkungan pertama kali diketahui setelah ia bersama warga lainnya mendapati PT Panca Logam melakukan akitivitas penambangannya dengan menggunakan zat merkuri.
“Saluran air dari sisa limbah pembungan produksi pemisahan emas PT PLM ini, sudah tercemar zat merkuri. Hal ini terbukti, setelah kami lakukan pengecekan bersama tim di dalam ruang produksi persuahaan tersebut, benar ternyata menggunakan zat merkuri,” ujar Sudirman.
Tinggalkan Balasan