metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

PT GMS Dilapor ke Kejati Sultra Soal Masalah Dugaan Pelanggaran Kuota RKAB

Massa GMPS Sultra demo dan laporkan PT GMS di Kejati Sultra, Kamis (16/11/2023) siang. Foto.metrokendari.com

METROKENDARI.COM – Perusahaan tambang PT GMS (Gerbang Multi Sejahtera) dilapor ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Kamis (16/11/2023) siang.

PT GMS dilaporkan oleh sekelompok massa dari Gerakan Militansi Pemuda Sosialis (GMPS) Sultra, terkait dugaan penjualan ore nikel melebihi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) .

PT GMS beroperasi di Blok Amesiu Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Berdasarkan data, RKAB yang dimiliki PT GMS kuotanya 1,2 metrik ton pada 2021. Kemudian pada 2022, kuota RKAB nya juga masih sama 1,2 metrik ton.

“Namun pada Oktober 2022, ditemukan adanya kelebihan kuota penjualan sebesar 1.400.000 metrik ton oleh PT GMS,” ujar perwakilan massa GMPS Sultra, Fajar saat melapor di Kejati Sultra.

PT GMS Konsel
Surat Laporan massa GMPS Sultra di Kejati Sultra soal PT GMS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!