PT CSM Diduga Angkut Ore Nikel Tanpa Ijin Tersus di Kolut
Tidak hanya itu, Arif membeberkan ada dugaan penerbitan izin berlayar terhadap kapal tongkang yang melalukan pengangkutan ore nikel dari PT CSM.
Padahal menurut dia, pelabuhan Jetty yang dipakai sebagai tempat bongkar muat nore nikel ke kapal tongkang tidak ada izinnya.
“Terakhir kami ke Kolaka tanggal 5 Januari 2021. Kami menemukan ada 5 kapal tongkang di blok Sua-sua, Kecamatan Lasusua sedang berlabuh,” kata Arif.
Terkait temuan itu, pihaknya akan melaporkan PT CSM ke Polda Sultra untuk mengusut dalam aktivitasnya yang diduga kuat telah melanggar hukum.
“Tuntutan kami, segera Dit Reskrimsus Polda Sultra untuk menindak tegas Dirut PT CSM terhadap aktivitasnya sudah melanggar UU NO 17 tahun 2008,” tegas Arif.
Sementara itu, hingga berita ini dinaikan belum ada tanggapan secara resmi dari pihak PT CSM yang telah dikonfirmasi terkait dugaan kasus tersebut.
1 Komentar