Proyek Pagar Rupbasan Rp 1,9 Miliar Disetop Kejari Konawe, Pengerjaan Dinilai Jauh Dari Spesifikasi
METROKENDARI.COM,Konawe – Langkah tegas diambil oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, S.H., dengan menerbitkan surat resmi penghentian total terhadap proyek pembangunan pagar Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Proyek hibah ini resmi dihentikan setelah dinilai bermasalah di lapangan.
​Surat pemberitahuan penghentian pengerjaan tersebut dilayangkan langsung kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe di Unaaha pada Rabu, 5 Agustus 2026.
​Proyek yang menelan anggaran senilai Rp1.900.000.071,23 dari bantuan hibah Pemda Konawe ini dikerjakan oleh CV. Sinar Timu sebagai pelaksana.
Namun, baru berjalan sekitar 20 hari, progres fisik di lapangan langsung memicu sorotan tajam dari internal kejaksaan.
​Berdasarkan hasil evaluasi, pihak Kejari Konawe mendapati bahwa hasil garapan kontraktor melenceng jauh dari dokumen perencanaan.
Pembangunan pagar tersebut dieksekusi tanpa mengacu pada spesifikasi teknis yang ditentukan, sehingga dinilai tidak layak untuk diteruskan.




Tinggalkan Balasan