Propam Polda Sultra Razia Anggota Pastikan Tidak Terlibat Judol Dan Pakai Vape
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Bidpropam Polda Sultra tidak menemukan personel yang menggunakan maupun membawa vape. Selain itu, tidak ditemukan aplikasi judi online pada perangkat personel yang diperiksa.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami di Polda Sultra dalam menjaga kedisiplinan, integritas, serta profesionalisme anggota Polri. Pengawasan internal kami lakukan untuk memastikan seluruh personel mematuhi ketentuan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ungkap Kabid Propam.
Pelarangan penggunaan Vape berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, tertanggal 30 Oktober 2026 yang merupakan bagian dari Quick Wins Kapolri terkait pemberantasan narkotika.
Pelarangan penggunaan vape berlaku untuk seluruh personel Polri dan PNPP, termasuk jajaran Polda, Polres, hingga Polsek.
Larangan sebagai bentuk komitmen menjaga disiplin, profesionalitas, dan mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkotika serta kekhawatiran liquid vape disalahgunakan dengan kandungan zat berbahaya, termasuk zat yang diduga narkotika seperti etomidate.




Tinggalkan Balasan