Profil Tataloo, Penyanyi yang Dihukum Mati Karena Hina Nabi Muhammad
METROKENDARI.COM – Amir Hossein Maghsoudloo, atau lebih dikenal sebagai Tataloo, penyanyi asal Iran, dilaporkan telah divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung Iran.
Vonis tersebut dijatuhkan atas tuduhan menghina Nabi Muhammad, sebagaimana dilaporkan oleh media lokal Iran, seperti Etemad dan Jame Jam, pada Minggu (19/1).
Tataloo, yang telah menjalani hukuman penjara lima tahun atas berbagai dakwaan termasuk penistaan agama, ditahan di Iran sejak Desember 2023 setelah diekstradisi dari Turki.
Kini, kasusnya kembali dibuka atas permintaan jaksa dan berujung pada putusan hukuman mati setelah pengadilan ulang.
Meski demikian, pejabat pengadilan Iran menegaskan putusan ini belum bersifat final. Tataloo masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
Kasus ini memperpanjang daftar dakwaan terhadap Tataloo, yang sebelumnya juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena didakwa mempromosikan prostitusi, propaganda anti-rezim, serta konten cabul.
Profil Tataloo
Tataloo dikenal sebagai penyanyi yang kerap memadukan unsur pop, rap dan R&B ke dalam musiknya. Karier Tataloo dimulai pada 2003 dengan cara sederhana, yaitu merilis lagu di blog pribadinya.
Tinggalkan Balasan