metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Pria yang Bunuh Istri di Konsel Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

JD, tersangka pembunuhan dimasukan dalam sel tahanan Polsek Konda, pada Selasa (18/1/2022) pagi. Dok.metrokendari.id

Konawe Selatan – Pria berinisial JD (56) tahun, pelaku yang membunuh istrinya HN di Dea Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (19/1/2022).

Selain ditetapkan sebagai tersangka, JD juga telah ditahan dalam ruang penjara Mapolsek Konda guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Konda, AKP Syafruddin mengatakan, tersangka dijerat Pasal penganiayaan dan pemberatan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Pasal yang dikenakan yaitu pasal 44 ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) junto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Syafruddin saat ditemui awak media pada Selasa (18/1/2022).

Dia menambahkan, saat ini kasus tersangka masih dalam proses penyidikan dan pelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!