metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 3 Mei 2026

Pria di Kendari Nekat Curi Puluhan Motor Alasan Untuk Uang Panai Nikahi Kekasihnya

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko tunjukan motor curian dan pelaku, Senin (17/9/2025) Foto. Wayan/metrokendari.com

Kini para pelaku telah mendekam di sel tahanan Polda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Subsider 362 dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!